Minggu, 16 Agustus 2009

Raksasa dalam Fenomena

Oleh
Handiro Efriawan

Suatu keniscayaan bahwa masa depan sebuah komunitas kehidupan manusia ditentukan oleh kemampuan dalam melakukan tafsir terhadap realitas zaman yang terus berubah, ketahanan dan penyesuaian tidaklah sekedar tanggap dan melakukan respon reaktif namun dibutuhkan sebuah refleksi guna mencapai sebuah kesadaran dan kolektifitas gerak dalam upaya mempertahankan kontinuitas lingkungan kehidupan yang lestari.

Tahun 1980-an dalam World Concervation Strategy dari The International Union for the Conservation of Nature mengemuka agenda politik lingkungan yang mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Kemudian pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil (1992), paradigma tersebut diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia. Celakanya,, hingga kini paradigma tersebut tidak banyak diimplementasikan, bahkan masih belum luas dipahami sehingga dampaknya semakin memuncak bagi lingkungan, yang secara global dipahami sebagai krisis lingkungan (ekologi).

Krisis Finansial dan Issu Lingkungan Hidup
Menjadi suatu pemikiran yang mesti disikapi secara bijaksana ketika akhir-akhir ini secara global disadari bahwa telah terjadi krisis multi-dimensional, baik krisis energi, krisis pangan, krisis lingkungan dan krisis finansial. Setelah beberapa waktu yang lalu issu lingkungan seperti global warming akibat kerusakan alam dan lingkungan yang berkait-kelindan dengan kasus illegal logging yang sempat mencuat kepermukaan, maka beberapa waktu terakhir central issue menghantarkan krisis finansial di Amerika Serikat pada level top news. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpengaruh nyata terhadap kondisi keuangan dunia yang dampaknya mengguncang berbagai sektor perekonomian masyarakat, termasuk di Indonesia dan tentunya di Propinsi Riau.

Anjloknya harga dari beberapa komoditi ekspor seperti sawit dan karet yang berdampak pada sektor industri lainnya merupakan efek dari krisis yang terjadi dan berdampak pada terganggunya perekonomian masyarakat di Propinsi Riau. Sektor yang lain seperti industri kertas juga merasakan efek yang cukup berpengaruh pada stabilitas tingkat produksi perusahaan. Kondisi inilah yang kemudian membuat manajemen beberapa perusahaan mengambil sikap yang terkesan ekstrim untuk tetap survive.

Lantas dimanakah korelasi antara krisis finansial dan issu lingkungan tersebut? Tentu menjadi suatu fenomena nyata ketika kita mengurai rentetan pemberitaan beberapa tahun terakhir, pasca mencuatnya kasus illegal logging terutama saat Kapolda Riau Brigjend Pol Sutjiptadi menggelar “Operasi Hutan Lestari” pada kisaran tahun 2007 yang mengindikasikan keterlibatan beberapa pejabat pemerintah dan turut menyeret beberapa perusahaan di Propinsi Riau, kemudian beberapa waktu terakhir mencul kepermkaan keluhan pihak perusahaan akibat terhentinya pasokan bahan baku dari perusahaan mitra yang terindikasi terlibat kasus illegal logging serta tidak bisa memanfaatkan hasil sitaan pihak kepolisian sebagai bahan baku produksi bagi perusahaan. Kondisi ini kemudian berkorelasi positif dengan menurunnya tingkat produksi perusahaan sebagai akibat rendahnya tingkat permintaan dari pasar Eropa dan tersendatnya kucuran kredit dari sejumlah bank internasional yang berada di Jerman dan Finlandia kepada pihak perusahaan sebagai ekses negatif dari krisis finansial.

Nah, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa menurunnya tingkat produksi perusahaan hanya mencuatkan issu keterbatasan jumlah ketersediaan bahan baku semata, bukan pada aspek finansial perusahaan yang sedang mengalami dilema? Dan mengapa solusi yang ditawarkan pihak perusahaan hanya mendesak kepada pengambil kebijakan untuk memberikan izin pemanfaatan hasil hutan yang sedang dalam proses hukum dengan bergainning “Pemutusan Hubungan Kerja” terhadap para pekerja perusahaan? Bukan pada upaya penyediaan sumber finansial baru bagi perusahaan.

PT RAPP dalam Catatan Dilematis
Sekedar mengurai... Pada tahun 1992 konglomerasi Raja Garuda Mas (RGM) mendirikan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang merupakan perusahaan milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), yang selain bergerak dalam industri pulp dan kertas, juga mempunyai konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), sebagai sumber pasokan bahan baku industrinya. Dari data per oktober 2004 perusahaan ini memiliki area konsesi hutan tanaman industri seluas 135 ribu hektare di Propinsi Riau. Dengan total perizinan hingga tahun 2005 seluas 1,2 juta hektare.

Selain itu, berdasarkan data olahan dari Peta HTI dan Kawasan Konservasi tahun 2003, area konsesi hutan tanaman PT RAPP tersebar di empat kabupaten, sebagian besar berada di atas rawa gambut dan beberapa sektor berdekatan dengan kawasan konservasi penting di Propinsi Riau, diantaranya adalah Taman Nasional Tesso-Nillo, Suaka Margasatwa Kerumutan, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Bukit Baling dan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Untuk bahan baku industri selain bersumber dari penanaman akasia di areal HTI seluas 192.000 hektare juga bersumber dari area HTI kemitraan dengan perusahaan lain seluas 150.000 hektare serta lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 39.000 hektare. Apabila ditotal jumlah kesatuan lahan maka sangat tidak etis, apabila kapasitas kebutuhan 2 juta ton pulp per tahun tidak bisa terpenuhi, karena diprediksi hanya dibutuhkan sekitar 300.000 hektare untuk pemenuhannya. Dan menarik ketika merunut kembali optimisme dari pihak manajemen perusahaan pada akhir tahun 2003 yang mengungkapkan perkiraan bahwa PT RAPP tidak lagi memanfaatkan Bahan Baku Serpih (BBS) dari IPK atau land Clearing hutan alam pada tahun 2008.

Optimisme tersebut menjadi ironis ketika berita “Pemutusan Hubungan Kerja” (PHK) PT RAPP menjadi headline news yang memenuhi lembaran dan durasi media massa lokal maupun nasional di beberapa waktu terakhir. Ini menjadi catatan buruk bagi perusahaan milik Sukanto Tanoto, karena dalih PHK yang dilakukan perusahaan merupakan akibat dari minimnya pasokan bahan baku industri. Sehingga yang menjadi tanda tanya besar adalah “kalaulah sumber bahan baku selama ini memang berasal dari HTI hasil konsesi lahan, HTR dan HTI dari perusahaan mitra lainnya mencukupi untuk kebutuhan perusahaan, lantas mengapa ketika kasus illegal logging mencuat ke permukaan yang ditandai dengan di-sita-nya hasil illegal logging tersebut, perusahaan menjerit kekurangan pasokan bahan baku industri?” Apa yang sesungguhnya terjadi? Bukan bermaksud menuding, semata sebagai suatu bentuk kerisauan : “mungkinkah indikasi peran perusahaan terhadap kerusakan lingkungan hutan di Riau selama ini merupakan suatu realita?” Wallahu’alam, hanya pihak perusahaan dan pihak yang bersentuhan dengan aktifitas perusahaanlah yang mampu menjawab secara jujur.

Kemudian ketika masalah hukum (peraturan) yang dikemukakan manajemen perusahaan menjadi salah satu sumber masalah maka kondisi ini harus disikapi secara proporsional. Karena sesungguhnya aturan yang dibuat pemerintah selama ini tentunya telah melalui pertimbangan baik secara ekonomi (investasi) maupun dari aspek lingkungan yang lestari. Sehingga tentu, tidak semua apa yang diharapkan perusahaan akan terakomodir, apalagi berkaitan dengan pengelolaan hutan yang bersinggungan dengan hutan alam.

Walaupun memang masalah birokrasi serta terjadinya perbedaan interpretasi terhadap peraturan kehutanan antara departeman di pemerintah turut menjadi momok tersendiri bagi pihak perusahaan, yang tentunya menjadi pembenahan yang harus secepatnya dilakukan oleh pemerintah. Karena hingga saat ini, fluaktuasi sikap dari wakil rakyat di lembaga legislatif dan pemerintah daerah maupun nasional sebagai pengambil kebijakan, menunjukkan betapa gamangnya pemerintah untuk mengambil sikap yang jelas dalam upaya menangani permasalahan ini.

Menjadi efek yang berbahaya ketika sikap gamang pemerintah ini akhirnya dianggap menjadi angin segar bagi perusahaan sehingga berani mengemukakan bergainning yang tentunya mengutamakan kepentingan perusahaan. Sehingga menjadi realitas bahwa dalih PHK terhadap karyawan perusahaan akhirnya menjadi sesuatu yang menghantui fikiran para pengambil kebijakan. Terlepas langkah yang diambil perusahaan sebagai bergainning atau memang karena kondisi perusahaan yang memang semakin memprihatinkan, setidaknya keputusan untuk me-rumah-kan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dianggap sebagai solusi efektif bagi perusahaan.

Keadaan semakin menjadi dramatis ketika kebijakan tidak populis yang sengaja diambil oleh perusahaan ini kemudian direspon dengan aksi unjuk rasa oleh ribuan pekerja perusahaan. Berbagai opini dengan aneka-ragam argumen pun seakan tak mau ketinggalan memberikan respon terhadap kondisi yang sedang menghangat ini. Hal menarik sebenarnya adalah ketika menelaah aspirasi yang disampaikan dari para pekerja perusahaan, yang seakan begitu mendesak pemerintah untuk memenuhi bergainning yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, sebagai garansi untuk tetap mempertahankan para pekerjanya. Walaupun kelestarian alam dan lingkungan yang akan digadaikan sebagai taruhannya.

Padahal, pemimpin spiritual India Mahatma Gandhi pernah mengingatkan, bumi menyediakan cukup kebutuhan bagi seluruh umat manusia, tetapi bukan untuk kerakusan. Karena kerakusan tidak hanya akan menciptakan kemiskinan bagi sesama manusia, namun juga bisa merusak alam. Keserakahan membuat alam dieksploitasi dan dieksplorasi secara berlebihan. Selanjutnya Arne Naess menyimpulkan bahwa krisis ekologi yang kita alami sekarang ini berakar pada prilaku manusia, yang salah satu manifestasinya adalah pola produksi dan konsumsi yang sangat ekspresif dan tidak ekologis, tidak ramah lingkungan. Terlepas dari ada tidaknya kepentingan politis baik dari perusahaan sendiri maupun kalangan tertentu, hal ini layak untuk disikapi secara proporsional dengan landasan kearifan dan kebijaksanaan.

Perlunya Kebijakan Solutif yang Proporsional

Sesungguhnya, harus ada sinergisitas yang seimbang antara pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan alam. Kebutuhan kesejahteraan jangan sampai menyebabkan kerusakan lingkungan yang justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan di masa depan. Karena, menurut Darsono (1995) hakekat pengelolaan lingkungan bukan hanya mengatur lingkungannya, tetapi termasuk mengatur dan mengendalikan berbagai kegiatan manusia agar berlangsung dan berdampak dalam batas kemampuan dan keterbatasan lingkungan untuk mendukungnya. Manusia perlu secara rutin mengelola lingkungan hidup, agar dapat memanfaatkan lingkungan secara optimal.

Urgensi dari perlunya penanganan masalah lingkungan hidup menurut Emil Salim (1980) antara lain : 1) Kesadaran bahwa Indonesia sebagai negara bangsa pada hakekatnya mengahadapi masalah lingkungan yang cukup serius, 2) Kemerosotan atau degredasi lingkungan hidup, 3) Keperluan untuk mewariskan kepada generasi mendatang, 4) Sumber-sumber alam yang dapat diolah secara seimbang dalam proses pembangunan jangka panjang.

Kemudian dalam menelaah sikap PT RAPP, harus disadari bahwa PHK selain akan menimbulkan cost yang tinggi bagi perusahaan, juga akan menimbulkan image negatif akan kemampuan perusahaan dimata pemerintah, dunia Internasional, maupun perusahaan kompetitor. Selain memang PHK akan menimbulkan efek psikologis bagi pekerja, rekanan dan masyarakat sekitar perusahaan. Oleh karena itu, selain perusahaan, pemerintah juga harus memiliki kebijakan atau paket solusi yang proporsional serta mempertimbangkan kebutuhan secara taktis dan kepentingan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan dimasa depan.

Setidaknya dalam pengambilan keputusan pemerintah harus mempertimbangkan beberapa kriteria. Untuk sekedar mengingatkan, mekanisme dalam pengambilan keputusan antara lain harus dengan pertimbangan : 1) Konsensus, kriterianya adalah proses secara partisipatif yakni keputusan yang mendapatkan dukungan. Pendekatan nilai yang digunakan antara lain dialektik-konflik, eksistensi, feeling dan ekonomi, 2) Politis, kriterianya adalah proses yang dapat beradaptasi yakni keputusan yang mendapatkan legitimasi. Pendekatan nilai yang digunakan antara lain keterwakilan, interpretasi, pembahasan mendalam, fakta dan sumberdaya, 3) Empiris, kriterianya adalah proses didasarkan pada data-based yakni keputusan yang bertanggungjawab. Pendekatan nilai yang digunakan antara lain empiris-deduktif, mengunggulkan fakta dan pemanfaatan informasi, 4) Rasional, kriterianya adalah proses mengutamakan tujuan yakni keputusan yang efisien. Pendekatan nilai yang digunakan antara lain formal-deduktif, rasional, logis dan subjektif.

Apapun kebijakan yang kemudian dihasilkan, Arne Naess mengingatkan bahwa upaya protektif yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan dari aktifitas ekonomi adalah dengan melakukan perubahan cara pandang dan prilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal, yakni sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara baru dalam alam semesta.

Sebagai gambaran untuk mengakhiri tulisan sederhana ini, “Setelah negara-negara di dunia berlomba mencari kesejahteraan untuk rakyatnya, ternyata inti dari kesejahteraan masyarakat tersebut bukanlah terletak pada teknologi, ekonomi, informasi maupun produktivitas, melainkan bagaimana kemudian masyarakat tersebut mampu mempertahankan tali-rasa, institusi, dan komunikasi untuk menghasilkan apa yg dibutuhkannya” (Drucker Foundation, 1999).

(Arsip : Bieb, diterbitkan di Harian Umum Riau Mandiri Desember 2008)

Tidak ada komentar: